MATEMATIKA DAN ILMU ALAMIAH DASAR
TEKNOLOGI DOPING DI
BIDANG OLAHRAGA
MAKALAH
Makalah
Disusun dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Matematika dan Ilmu Alamiah
Dasar
Disusun
oleh :
Nama : Tirsa Irene Debora Jonatan
NPM : 16515906
Kelas : 1PA09
Fakultas : Psikologi
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
T.A. 2015 / 2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Banyak
negara menjadikan olahraga bak sebuah industri, melibatkan uang, melibatkan
berbagai pihak dan kepentingan. Di sisi lain, sajian olahraga menjadi makin
menarik, penuh pesona, mampu menyedot perhatian berjuta pasang mata,
menciptakan kelompok-kelompok para fans, melecut gairah, menggugah histeria.
Kadang memicu pertengkaran, perkelahian atau bahkan nyawapun jadi tumbal. Untuk
itulah para olahragawan (dan para ofisial) dituntut selalu tampil prima untuk
meraih impian, yakni kemenangan dan prestasi.
Tak ada yang salah ketika “kemenangan”, “gengsi” dan prestasi dikumandangkan. Namun upaya ke arah itu sepantasnya menggunakan cara-cara jujur dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas sebagai “ruh” olah raga itu sendiri. Tentu dengan latihan tekun, teratur, terukur, sistematis dengan memanfaatkan teknologi terkini sejauh tidak melanggar ketentuan Induk Organisai Olahraga dan tidak merugikan kesehatan
Tak ada yang salah ketika “kemenangan”, “gengsi” dan prestasi dikumandangkan. Namun upaya ke arah itu sepantasnya menggunakan cara-cara jujur dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas sebagai “ruh” olah raga itu sendiri. Tentu dengan latihan tekun, teratur, terukur, sistematis dengan memanfaatkan teknologi terkini sejauh tidak melanggar ketentuan Induk Organisai Olahraga dan tidak merugikan kesehatan
Sejak
dahulu kala manusia telah memakai doping untuk menambah kekuatan badan dan
meningkatkan keberanian. Misalnya penduduk Indian di Amerika Tengah dan
beberapa suku di Afrika, mereka memakan zat-zat dari tumbuh-tumbuhan liar
tertentu atau memakan madu sebelum menghadapi suatu perjalanan jauh, berburu
atau berperang. Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan lebih lanjut tentang
doping.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
a. Apa
yang dimaksud dengan doping?
b. Apa pembagian
golongan dan macam – macam zat doping?
c. Mengapa
doping digunakan dalam bidang olahraga?
d. Apa
kelebihan, kekurangan dan alasan pelarangan doping?
e. Bagaimana
peran pemerintahan Indonesia dalam menanggulangi doping?
1.3. TUJUAN PENULISAN
a.
Menjelaskan yang dimaksud dengan doping.
b.
Menjelaskan
pembagian
golongan dan macam – macam zat doping.
c.
Menjelaskan alasan doping dibuat
dan digunakan dalam bidang olahraga.
d.
Menjelaskan
kelebihan,
kekurangan dan alasan pelarangan doping.
e.
Menjelaskan peran pemerintahan Indonesia
dalam menanggulangi doping.
1.4.
MANFAAT
a.
Manfaat
Teoritis
Pembaca dapat
memahami hal-hal mengenai teknologi doping di bidang
olahraga dalam jenjang
pendidikan.
b.
Manfaat
Praktis
Pembaca dapat mengaplikasikan hal-hal mengenai
teknologi doping di bidang olahraga jenjang
pendidikan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN DOPING
Kata Doping
berasal dari kata dope, bahasa suku Kaffern di Afrika Selatan yang berarti
minuman keras berkonsentrasi tinggi dari kombinasi akar tumbuhan yang umum
digunakan suku setempat untuk perangsang (stimulan) pada acara trance
kebiasaan. Sedangkan Doping dalam Bahasa Inggris bermakna zat kombinasi opium
serta narkotika untuk perangsang. Kata doping pertama kali digunakan di Inggris
pada tahun. 1869 untuk balapan kuda di Inggris, dimana kuda didoping supaya
jadi juara.
Menurut Richard
V.Ganslen, doping adalah pemberian obat / bahan secara oral / parenteral kepada
seorang olahragawan dalam kompetisi, dengan tujuan utama meningkatkan prestasi
secara tidak wajar
Menurut International Conggress of Sport Sciences;
Olympiade Tokyo 1964, doping adalah pemberian / penggunaan oleh peserta
lomba, berupa bahan yang asing bagi organisme melalui jalan apa saja atau bahan
fisiologis dalam jumlah yang abnormal atau diberikan melalui jalan yang
abnormal, dengan tujuan meningkatkan prestasi
Menurut IOC
(Komite Olimpiade Internasional) pada tahun 1990, doping adalah upaya
meningkatkan prestasi dengan menggunakan zat atau metode yang dilarang dalam
olahraga dan tidak terkait dengan indikasi medis.
2.2 PEMBAGIAN GOLONGAN DAN MACAM –
MACAM ZAT DOPING
Pertama,
Golongan Zat Yang Dilarang
a.
Golongan Stimulan (Upper) à jenis zat yang merangsang fungsi tubuh
dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif,
segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
b.Golongan
Narkotik Analgesik à
Obat saraf dan otot golongan analgesik atau obat yang dapat menghilangkan rasa
sakit/obat nyeri sedangkan obat antipiretik adalah obat yang dapat menurunkan
suhu tubuh. Jenis ini sering dipakai para atlet wanita dengan tujuan sebagai
penghilang rasa sakit ketika haid menjelang.
c.
Golongan Anabolik Steroid à
Salah satu jenis doping yang paling sering digunakan para atlet adalah
obat-obatan anabolik, termasuk hormon androgenik steorid. Steroids merangsang
sel otot dan tulang untuk membuat protein baru. Dikalangan para olahragawan,
penggunaan obat golongan ini dimaksudkan untuk menambah massa otot. Golongan
obat ini seperti testosteron sudah banyak diproduksi secara sintetik.
d. Golongan Penghalang Beta (Betablocker) à Zat doping ini biasanya digunakan oleh
pemanah dan penembak dengan tujuan meningkatkan ketenangan, mengurangi tangan
gemetar, menurunkan denyut jantung agar lebih mudah berkonsentrasi adalah obat
yang tergolong betablocker. Obat ini digunakan dokter untuk mengobati penyakit
jantung, yaitu mengurangi palpitation (jantung berdebar) dan menurunkan tekanan
darah akibat tekanan darah tinggi. Yang termasuk obat golongan betabloker
adalah Metoprolol, Propranolol, dan Atenolol.
e. Golongan Diuretika à Diuretik bermanfaat dalam pengobatan
berbagai penyakit yang berhubungan dengan retensi abnormal garam dan air dalam
kompartemen ekstraseluler tubuh, biasanya dirujuk sebagai edema. Pada umumnya,
diuretik adalah suatu zat yang meningkatkan laju ekskresi urin oleh ginjal,
terutama melalui penurunan reabsorbsi tubular ion natrium dan airnya dalam
tubulus ginjal yang setara secara osmotik. Penimbunan cairan berlebih dalam
kompartemen ekstraseluler dapat disebabkan oleh kegagalan jantung, sirosis
hati, gangguan ginjal, toksemia kehamilan, atau akibat sampingan obat (Rahardja
dan Tjay, 2002). Obat ini biasanya digunakan oleh atlit yang kelebihan berat
badan dengan cara mengeluarkan cairan tubuh sebanyak-banyaknya (meningkatkan
produksi dan pengeluaran air seni). Banyak dan cepatnya pengeluaran air seni
ini akan cepat menurunkan berat badan sebab 60 persen dari berat badan manusia
terdiri atas air. Contoh zat : Acetazolamid, Amiloride, Conrenone dan senyawa
sejenis.
f. Golongan Peptida Hormon à Yang termasuk zat golongan peptida
hormon adalah Andronocorticotropic hormon, Erithropoletin, Gonadrotropin,
Growth hormon, dan Relasing faktor substansi tersebut.
Kedua,
Metode Yang Dilarang
a.
Suntikan eritropoetin dan menyuntikkan
darah. Cara ini akan meningkatkan jumlah sel darah merah di dalam tubuh. Fungsi
sel darah merah melalui hemoglobin adalah mengangkut oksigen. Dengan jumlah
oksigen yang cukup bagi seluruh tubuh, proses pembakaran akan berjalan lancar
sehingga energi yang dihasilkan akan bertambah. Cara ini biasanya untuk atlet
yang memerlukan daya tahan lama. Misalnya, untuk lari jauh, maraton, thriatlon,
sky, berenang 800 m, dan balap sepeda jarak jauh.
b.Manipulasi
farmalogik kimia dan fisik. Yaitu penggunaan bahan atau metode yang mengubah,
mencoba mengubah kejujuran dan validitas sampel dalam pengawasan doping.
Termasuk didalamnya tanpa pembatasan, pemberian diuretika, menghambat ekresi
ginjal dan pengubahan pengukuran testoteron dan epitestoteron. Dengan kata lain
pengguna doping memakan obat-obatan tertentu dengan tujuan agar zat doping yang
digunakan tidak terdeteksi pada saat dilakukan pengetesan.
Ketiga,
Kelompok zat yang dilarang dan dalam batasan tertentu dibolehkan
Terkadang tanpa
disengaja dan tanpa sepengatuan pelatih atau dokter tim, atlet menggunakan
obat-obatan untuk mengobati sakitnya, misalnya flu, diare, pusing dan lain
sebagainya. Namun, obat-obatan tersebut ternyata mengandung salah satu zat
doping sehingga setelah dites ternyata atlet positif menggunakan doping. Untuk
menghindari hal tersebut atlet harus mengetahui obat-obatan yang boleh
dikonsumsi yaitu sebagai berikut :
a.
Antasida dan anti diare yang tidak
mengandung codein dan opium.
b.Anti
mual dan muntah.
c.
Anti asma dan alergi dalam bentuk
aerosol, anti asma dan alergi tanpa mengindahkan formula, obat anti histamine.
d.
Obat batuk sirup.
e.
Obat dekongestan hidung.
f.
Obat penenang.
g.Obat
kontrasepsi.
Bahan-bahan
atau zat-zat yang penggunaannya dengan ketentuan khusus yaitu :
a.
Connabinoids
b.Anestesi
local
c.
Kortikosteroid
2.3 ALASAN DOPING DIGUNAKAN DALAM
BIDANG OLAHRAGA
a.
Aspek Psikososial à Setiap individu memiliki potensi
melakukan pelanggaran, ditambah lagi apabila lingkungan memberi kesempatan
untuk melakukan pelanggaran tersebut.
b.Kepribadian
à Individu yang
memiliki konsep diri maupun harga diri negatif atau rendah, dalam menghadapi
situasi kompetitif, memiliki kecenderungan mencari keuntungan pribadi dengan
jalan menggunakan cara yang tidak sehat, salah satunya adalah dengan
menggunakan doping.
c.
Lingkungan Sosial Individu
1)
Nilai Sosial Kemenangan àDalam setiap kompetisi, kemenangan, prestasi,
atau medali terkadang menjadi satu-satunya idaman setiap individu atau kelompok
tanpa mempertimbangkan hal-hal lain sehingga memungkinkan atlet menghalalkan
segala cara, termasuk doping.
2)
Lingkungan Masyarakat à Masyarakat juga merupakan stresor yang
cukup berarti. Kekalahan dalam bertanding selalu mendapat respon dari
masyarakat baik berupa cacian, kritikan, amukan bahkan kemarahan yang tidak
proporsional, sehingga yang ada dibenak atlet adalah harus "menang"
dalam setiap event yang diikutinya.
3)
Lingkungan Pemain à Keinginan menang memang memang selalu
ada dalam lingkungan pemain, baik pelatih maupun official bahkan keluarga,
sehingga dapat melahirkan keinginan dan rasa tanggung jawab yang tak
terkontrol. Pemain merasa sungkan dan takut pada atasan jika kalah dalam
bertanding sehingga terjadilah kasus doping.
d.
Kurangnya informasi tentang bahaya
penggunaan doping bagi diri sendiri dan orang lain.
e.
Ketatnya persaingan.
f.
Komersialisasi, para atlet atau pelatih
sering kurang selektif menghadapi gencarnya tawaran obat-obatan dari produsen.
g.Propaganda,
persaingan merebut bonus misalnya, merupakan salah satu pendorong bagi atlet
untuk dapat merebut predikat terbaik pada setiap event yang dihadapi, yang
sayangnya terkadang dengan menghalalkan segala cara, termasuk menggunakan
doping.
h.Frustasi
karena latihan yang telah dilakukannya tidak kunjung membuahkan prestasi.
2.4 KELEBIHAN, KEKURANGAN DAN ALASAN
PELARANGAN DOPING
Kelebihan
doping
a.
Menanmbah stamina
b.Menambah
rasa percaya diri
c.
Menambah kekuatan badan
d.
Meningkatkan keberanian dalam
pertandingan
e.
Penghilang rasa sakit ketika menstruasi
f.
Meningkatkan ketenangan
g.Mengurangi
tangan yang gemetar
h.Menurunkan
denyut jantung agar lebih mudah berkonsentrasi
Kekurangan doping
a.
Timbul kejang otot
b.Menyebabkan
mual
c.
Menimbulkan sakit kepala
d. Menyebabkan pemakai menjadi pingsan.
e.
Pemakaian yang sering akan menyebabkan
gangguan ginjal dan jantung.
f.
Untuk atlet wanita, akan menyebabkan
tumbuhnya sifat pria, seperti berkumis, suara berat, dan serak. Selain itu,
timbul gangguan menstruasi, perubahan pola distribusi pertumbuhan rambut,
mengecilkan ukuran buah dada, dan meningkatkan agresivitas.
g.Bagi
atlet remaja, akan menimbulkan tumbuhnya jerawat, serta akan terhentinya proses
pertumbuhan.
Menurut
IOC ( International Olympic Committee, tahun 1990 ), alasan pelarangan doping
yaitu :
a. Alasan
Etis, penggunaan doping melanggar norma fairplay dan sportivitas yang merupakan
jiwa olahraga.
b.Alasan Medis,
membahayakan keselamatan pemakainya, atlet akan mengalami habituation (kebiasaan) dan addiction
(ketagihan) serta drugs abuse
(ketergantungan obat) yang dapat mebahayakan jiwa setelah mengkonsumsi
obat-obatan doping.
Meski
sudah resmi dilarang, banyak atlet yang masih keukeuh memakai doping sebagai shortcut untuk memenangkan pertandingan.
Selain itu, doping juga berbahaya bagi kesehatan si atlet sebab dapat
menyebabkan timbulnya penyakit, cacat, bahkan kematian. Jadi, keuntungan yang
didapat tidaklah seimbang dengan kerugian yang akan diderita bertahun-tahun
kemudian. Belum lagi kalau ketahuan, si atlet dan pembinanya harus menanggung
rasa malu.
2.5 PERAN PEMERINTAHAN INDONESIA DALAM
MENANGGULANGI DOPING
Banyak sekali upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah
guna menangani kasus doping di Indonesia. Sebagai upaya untuk menjaga kemurnian
olahraga dan nilai-nila olahraga dari tindakan yang merusak citra olahraga,
Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) membentuk Lembaga Anti Doping
Indonesia, Jumat 6 Agustus 2004 di Jakarta. Lembaga tersebut independen dan
terdiri atas para profesional, seperti dokter dan ahli hukum.
LADI merupakan tindak lanjut Indonesia dari konvensi dan
deklarasi antidoping dalam olahraga, 3-5 Maret 2003 di Kopenhagen, Denmark,
yang diwajibkan World Anti-Doping Agency
(WADA). Dalam hal ini LADI tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi
kepada atlet yang terbukti positif doping, LADI hanya memberikan analisis
sampel, sedang sanksi diberikan oleh induk olahraga yang bersangkutan. Bagi
atlet yang positif doping, WADA menjatuhkan sanksi berupa dua tahun skorsing sehingga atlet tesebut tidak boleh berkompetisi
sama sekali selama jangka waktu tersebut. Jika dia untuk kedua kalinya
kedapatan doping lagi, maka WADA menjatuhkan sanksi serupa dengan yang pertama.
Akan tetapi, jika terbukti positif doping sekali lagi atlet tersebut dilarang
bertanding seumur hidup. “Hal itu lebih ringan daripada sanksi IOC sebelumnya,
yaitu sanksi larangan bertanding plus denda ribuan dolar AS,”
Untuk mengurangi dan menghindari doping jalan yang dapat
ditempuh yaitu:
a. Menyebarluaskan pengertian tentang efek buruk doping bagi
tubuh.
b.Memberikan sanksi-sanksi yang sangat berat bagi
pemakainya.
Sesuai dengan UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem
Keolahragaan Nasional dalam Bab XVIII pasal 85
Ayat (1) : Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
Ayat
(2) : Setiap Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau lembaga/organisasi
olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai
sanksi.
Ayat (3)
: Pengawasan doping sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Doping
adalah upaya meningkatkan prestasi dengan menggunakan zat atau metode yang
dilarang dalam olahraga dan tidak terkait dengan indikasi medis. Pembagian
golongan dan macam – macam zat doping adalah golongan zat yang dilarang (
Stimulan, Narkotik Analgesik, Anabolik Steroid, Penghalang Beta, Diuretika,
Peptida Hormon ), metode yang dilarang dan kelompok zat yang dilarang dan dalam
batasan tertentu dibolehkan.
Alasan doping digunakan
dalam bidang olahraga adalah aspek Psikososial , Kepribadian, Lingkungan Sosial
Individu, Kurangnya informasi, Ketatnya persaingan, Komersialisasi, Propaganda
dan Frustasi.
Upaya untuk menjaga
kemurnian olahraga dan nilai-nila olahraga dari tindakan yang merusak citra
olahraga, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) membentuk Lembaga Anti
Doping Indonesia. Lembaga tersebut independen dan terdiri atas para
profesional, seperti dokter dan ahli hukum.
Daftar Pustaka