Free MusicNotes Cursors at www.totallyfreecursors.com
WELCOME TO MY BLOG

Rabu, 20 April 2016

Makalah Teknologi Doping di Bidang OlahRaga



MATEMATIKA DAN ILMU ALAMIAH DASAR
TEKNOLOGI DOPING DI BIDANG OLAHRAGA

           

MAKALAH
Makalah Disusun dalam Rangka Memenuhi Tugas Mata Kuliah Matematika dan Ilmu Alamiah Dasar

Disusun oleh :
                                    Nama               :  Tirsa Irene Debora Jonatan
NPM               : 16515906
Kelas               : 1PA09
Fakultas           : Psikologi

UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
T.A. 2015 / 2016



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG
Banyak negara menjadikan olahraga bak sebuah industri, melibatkan uang, melibatkan berbagai pihak dan kepentingan. Di sisi lain, sajian olahraga menjadi makin menarik, penuh pesona, mampu menyedot perhatian berjuta pasang mata, menciptakan kelompok-kelompok para fans, melecut gairah, menggugah histeria. Kadang memicu pertengkaran, perkelahian atau bahkan nyawapun jadi tumbal. Untuk itulah para olahragawan (dan para ofisial) dituntut selalu tampil prima untuk meraih impian, yakni kemenangan dan prestasi.
Tak ada yang salah ketika “kemenangan”, “gengsi” dan prestasi dikumandangkan. Namun upaya ke arah itu sepantasnya menggunakan cara-cara jujur dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas sebagai “ruh” olah raga itu sendiri. Tentu dengan latihan tekun, teratur, terukur, sistematis dengan memanfaatkan teknologi terkini sejauh tidak melanggar ketentuan Induk Organisai Olahraga dan tidak merugikan kesehatan
Sejak dahulu kala manusia telah memakai doping untuk menambah kekuatan badan dan meningkatkan keberanian. Misalnya penduduk Indian di Amerika Tengah dan beberapa suku di Afrika, mereka memakan zat-zat dari tumbuh-tumbuhan liar tertentu atau memakan madu sebelum menghadapi suatu perjalanan jauh, berburu atau berperang. Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan lebih lanjut tentang doping.

1.2. RUMUSAN MASALAH
           a.   Apa yang dimaksud dengan doping?
           b.   Apa pembagian golongan dan macam – macam zat doping?
           c.    Mengapa doping digunakan dalam bidang olahraga?
           d.   Apa kelebihan, kekurangan dan alasan pelarangan doping?
           e.    Bagaimana peran pemerintahan Indonesia dalam menanggulangi doping?

1.3. TUJUAN PENULISAN
           a.   Menjelaskan yang dimaksud dengan doping.
           b.   Menjelaskan pembagian golongan dan macam – macam zat doping.
           c.    Menjelaskan alasan doping dibuat dan digunakan dalam bidang olahraga.
           d.   Menjelaskan kelebihan, kekurangan dan alasan pelarangan doping.
           e.    Menjelaskan peran pemerintahan Indonesia dalam menanggulangi doping.
                            
1.4.       MANFAAT
            a.      Manfaat Teoritis
Pembaca dapat memahami hal-hal mengenai teknologi doping di bidang olahraga dalam jenjang  
pendidikan.
           b.      Manfaat Praktis
Pembaca dapat mengaplikasikan hal-hal mengenai teknologi doping di bidang olahraga jenjang 
pendidikan.



BAB II
PEMBAHASAN
2.1   PENGERTIAN DOPING
          Kata Doping berasal dari kata dope, bahasa suku Kaffern di Afrika Selatan yang berarti minuman keras berkonsentrasi tinggi dari kombinasi akar tumbuhan yang umum digunakan suku setempat untuk perangsang (stimulan) pada acara trance kebiasaan. Sedangkan Doping dalam Bahasa Inggris bermakna zat kombinasi opium serta narkotika untuk perangsang. Kata doping pertama kali digunakan di Inggris pada tahun. 1869 untuk balapan kuda di Inggris, dimana kuda didoping supaya jadi juara.
        Menurut Richard V.Ganslen, doping adalah pemberian obat / bahan secara oral / parenteral kepada seorang olahragawan dalam kompetisi, dengan tujuan utama meningkatkan prestasi secara tidak wajar
         Menurut International Conggress of Sport Sciences; Olympiade Tokyo 1964, doping adalah pemberian / penggunaan oleh peserta lomba, berupa bahan yang asing bagi organisme melalui jalan apa saja atau bahan fisiologis dalam jumlah yang abnormal atau diberikan melalui jalan yang abnormal, dengan tujuan meningkatkan prestasi                  
     Menurut IOC (Komite Olimpiade Internasional) pada tahun 1990, doping adalah upaya meningkatkan prestasi dengan menggunakan zat atau metode yang dilarang dalam olahraga dan tidak terkait dengan indikasi medis.
                             
2.2  PEMBAGIAN GOLONGAN DAN MACAM – MACAM ZAT DOPING
Pertama, Golongan Zat Yang Dilarang
a. Golongan Stimulan (Upper) à jenis zat yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain.
b.Golongan Narkotik Analgesik à Obat saraf dan otot golongan analgesik atau obat yang dapat menghilangkan rasa sakit/obat nyeri sedangkan obat antipiretik adalah obat yang dapat menurunkan suhu tubuh. Jenis ini sering dipakai para atlet wanita dengan tujuan sebagai penghilang rasa sakit ketika haid menjelang.
c. Golongan Anabolik Steroid à Salah satu jenis doping yang paling sering digunakan para atlet adalah obat-obatan anabolik, termasuk hormon androgenik steorid. Steroids merangsang sel otot dan tulang untuk membuat protein baru. Dikalangan para olahragawan, penggunaan obat golongan ini dimaksudkan untuk menambah massa otot. Golongan obat ini seperti testosteron sudah banyak diproduksi secara sintetik.
d. Golongan Penghalang Beta (Betablocker) à Zat doping ini biasanya digunakan oleh pemanah dan penembak dengan tujuan meningkatkan ketenangan, mengurangi tangan gemetar, menurunkan denyut jantung agar lebih mudah berkonsentrasi adalah obat yang tergolong betablocker. Obat ini digunakan dokter untuk mengobati penyakit jantung, yaitu mengurangi palpitation (jantung berdebar) dan menurunkan tekanan darah akibat tekanan darah tinggi. Yang termasuk obat golongan betabloker adalah Metoprolol, Propranolol, dan Atenolol.
e. Golongan Diuretika à Diuretik bermanfaat dalam pengobatan berbagai penyakit yang berhubungan dengan retensi abnormal garam dan air dalam kompartemen ekstraseluler tubuh, biasanya dirujuk sebagai edema. Pada umumnya, diuretik adalah suatu zat yang meningkatkan laju ekskresi urin oleh ginjal, terutama melalui penurunan reabsorbsi tubular ion natrium dan airnya dalam tubulus ginjal yang setara secara osmotik. Penimbunan cairan berlebih dalam kompartemen ekstraseluler dapat disebabkan oleh kegagalan jantung, sirosis hati, gangguan ginjal, toksemia kehamilan, atau akibat sampingan obat (Rahardja dan Tjay, 2002). Obat ini biasanya digunakan oleh atlit yang kelebihan berat badan dengan cara mengeluarkan cairan tubuh sebanyak-banyaknya (meningkatkan produksi dan pengeluaran air seni). Banyak dan cepatnya pengeluaran air seni ini akan cepat menurunkan berat badan sebab 60 persen dari berat badan manusia terdiri atas air. Contoh zat : Acetazolamid, Amiloride, Conrenone dan senyawa sejenis.
f. Golongan Peptida Hormon à Yang termasuk zat golongan peptida hormon adalah Andronocorticotropic hormon, Erithropoletin, Gonadrotropin, Growth hormon, dan Relasing faktor substansi tersebut.

Kedua, Metode Yang Dilarang
a. Suntikan eritropoetin dan menyuntikkan darah. Cara ini akan meningkatkan jumlah sel darah merah di dalam tubuh. Fungsi sel darah merah melalui hemoglobin adalah mengangkut oksigen. Dengan jumlah oksigen yang cukup bagi seluruh tubuh, proses pembakaran akan berjalan lancar sehingga energi yang dihasilkan akan bertambah. Cara ini biasanya untuk atlet yang memerlukan daya tahan lama. Misalnya, untuk lari jauh, maraton, thriatlon, sky, berenang 800 m, dan balap sepeda jarak jauh.
b.Manipulasi farmalogik kimia dan fisik. Yaitu penggunaan bahan atau metode yang mengubah, mencoba mengubah kejujuran dan validitas sampel dalam pengawasan doping. Termasuk didalamnya tanpa pembatasan, pemberian diuretika, menghambat ekresi ginjal dan pengubahan pengukuran testoteron dan epitestoteron. Dengan kata lain pengguna doping memakan obat-obatan tertentu dengan tujuan agar zat doping yang digunakan tidak terdeteksi pada saat dilakukan pengetesan.

Ketiga, Kelompok zat yang dilarang dan dalam batasan tertentu dibolehkan
      Terkadang tanpa disengaja dan tanpa sepengatuan pelatih atau dokter tim, atlet menggunakan obat-obatan untuk mengobati sakitnya, misalnya flu, diare, pusing dan lain sebagainya. Namun, obat-obatan tersebut ternyata mengandung salah satu zat doping sehingga setelah dites ternyata atlet positif menggunakan doping. Untuk menghindari hal tersebut atlet harus mengetahui obat-obatan yang boleh dikonsumsi yaitu sebagai berikut :
a. Antasida dan anti diare yang tidak mengandung codein dan opium.
b.Anti mual dan muntah.
c. Anti asma dan alergi dalam bentuk aerosol, anti asma dan alergi tanpa mengindahkan formula, obat anti histamine.
d.     Obat batuk sirup.
e. Obat dekongestan hidung.
f. Obat penenang.
g.Obat kontrasepsi.

Bahan-bahan atau zat-zat yang penggunaannya dengan ketentuan khusus yaitu :
a. Connabinoids
b.Anestesi local
c. Kortikosteroid

2.3  ALASAN DOPING DIGUNAKAN DALAM BIDANG OLAHRAGA
a. Aspek Psikososial à Setiap individu memiliki potensi melakukan pelanggaran, ditambah lagi apabila lingkungan memberi kesempatan untuk melakukan pelanggaran tersebut.
b.Kepribadian à Individu yang memiliki konsep diri maupun harga diri negatif atau rendah, dalam menghadapi situasi kompetitif, memiliki kecenderungan mencari keuntungan pribadi dengan jalan menggunakan cara yang tidak sehat, salah satunya adalah dengan menggunakan doping.
c. Lingkungan Sosial Individu
1)   Nilai Sosial Kemenangan àDalam setiap kompetisi, kemenangan, prestasi, atau medali terkadang menjadi satu-satunya idaman setiap individu atau kelompok tanpa mempertimbangkan hal-hal lain sehingga memungkinkan atlet menghalalkan segala cara, termasuk doping.
2)   Lingkungan Masyarakat à Masyarakat juga merupakan stresor yang cukup berarti. Kekalahan dalam bertanding selalu mendapat respon dari masyarakat baik berupa cacian, kritikan, amukan bahkan kemarahan yang tidak proporsional, sehingga yang ada dibenak atlet adalah harus "menang" dalam setiap event yang diikutinya.
3)   Lingkungan Pemain à Keinginan menang memang memang selalu ada dalam lingkungan pemain, baik pelatih maupun official bahkan keluarga, sehingga dapat melahirkan keinginan dan rasa tanggung jawab yang tak terkontrol. Pemain merasa sungkan dan takut pada atasan jika kalah dalam bertanding sehingga terjadilah kasus doping.
d.     Kurangnya informasi tentang bahaya penggunaan doping bagi diri sendiri dan orang lain.
e.  Ketatnya persaingan.
f. Komersialisasi, para atlet atau pelatih sering kurang selektif menghadapi gencarnya tawaran obat-obatan dari produsen.
g.Propaganda, persaingan merebut bonus misalnya, merupakan salah satu pendorong bagi atlet untuk dapat merebut predikat terbaik pada setiap event yang dihadapi, yang sayangnya terkadang dengan menghalalkan segala cara, termasuk menggunakan doping.
h.Frustasi karena latihan yang telah dilakukannya tidak kunjung membuahkan prestasi.

2.4  KELEBIHAN, KEKURANGAN DAN ALASAN PELARANGAN DOPING
Kelebihan doping
a. Menanmbah stamina
b.Menambah rasa percaya diri
c. Menambah kekuatan badan
d.     Meningkatkan keberanian dalam pertandingan
e. Penghilang rasa sakit ketika menstruasi
f. Meningkatkan ketenangan
g.Mengurangi tangan yang gemetar
h.Menurunkan denyut jantung agar lebih mudah berkonsentrasi

Kekurangan doping
a. Timbul kejang otot
b.Menyebabkan mual
c. Menimbulkan sakit kepala
d. Menyebabkan pemakai menjadi pingsan.
e. Pemakaian yang sering akan menyebabkan gangguan ginjal dan jantung.
f. Untuk atlet wanita, akan menyebabkan tumbuhnya sifat pria, seperti berkumis, suara berat, dan serak. Selain itu, timbul gangguan menstruasi, perubahan pola distribusi pertumbuhan rambut, mengecilkan ukuran buah dada, dan meningkatkan agresivitas.
g.Bagi atlet remaja, akan menimbulkan tumbuhnya jerawat, serta akan terhentinya proses pertumbuhan.

            Menurut IOC ( International Olympic Committee, tahun 1990 ), alasan pelarangan doping yaitu :
a. Alasan Etis, penggunaan doping melanggar norma fairplay dan sportivitas yang merupakan jiwa olahraga.
b.Alasan Medis, membahayakan keselamatan pemakainya, atlet akan mengalami habituation (kebiasaan) dan addiction (ketagihan) serta drugs abuse (ketergantungan obat) yang dapat mebahayakan jiwa setelah mengkonsumsi obat-obatan doping.
           
            Meski sudah resmi dilarang, banyak atlet yang masih keukeuh memakai doping sebagai shortcut   untuk memenangkan pertandingan. Selain itu, doping juga berbahaya bagi kesehatan si atlet sebab dapat menyebabkan timbulnya penyakit, cacat, bahkan kematian. Jadi, keuntungan yang didapat tidaklah seimbang dengan kerugian yang akan diderita bertahun-tahun kemudian. Belum lagi kalau ketahuan, si atlet dan pembinanya harus menanggung rasa malu.

2.5  PERAN PEMERINTAHAN INDONESIA DALAM MENANGGULANGI DOPING
       Banyak sekali upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah guna menangani kasus doping di Indonesia. Sebagai upaya untuk menjaga kemurnian olahraga dan nilai-nila olahraga dari tindakan yang merusak citra olahraga, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) membentuk Lembaga Anti Doping Indonesia, Jumat 6 Agustus 2004 di Jakarta. Lembaga tersebut independen dan terdiri atas para profesional, seperti dokter dan ahli hukum.
            LADI merupakan tindak lanjut Indonesia dari konvensi dan deklarasi antidoping dalam olahraga, 3-5 Maret 2003 di Kopenhagen, Denmark, yang diwajibkan World Anti-Doping Agency (WADA). Dalam hal ini LADI tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi kepada atlet yang terbukti positif doping, LADI hanya memberikan analisis sampel, sedang sanksi diberikan oleh induk olahraga yang bersangkutan. Bagi atlet yang positif doping, WADA menjatuhkan sanksi berupa dua tahun skorsing sehingga atlet tesebut tidak boleh berkompetisi sama sekali selama jangka waktu tersebut. Jika dia untuk kedua kalinya kedapatan doping lagi, maka WADA menjatuhkan sanksi serupa dengan yang pertama. Akan tetapi, jika terbukti positif doping sekali lagi atlet tersebut dilarang bertanding seumur hidup. “Hal itu lebih ringan daripada sanksi IOC sebelumnya, yaitu sanksi larangan bertanding plus denda ribuan dolar AS,”
           Untuk mengurangi dan menghindari doping jalan yang dapat ditempuh yaitu:
a. Menyebarluaskan pengertian tentang efek buruk doping bagi tubuh.
b.Memberikan sanksi-sanksi yang sangat berat bagi pemakainya.
Sesuai dengan UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dalam Bab XVIII pasal 85
Ayat (1) : Doping dilarang dalam semua kegiatan olahraga.
Ayat (2) : Setiap Induk Organisasi Cabang Olahraga dan/atau lembaga/organisasi olahraga nasional wajib membuat peraturan doping dan disertai sanksi.
Ayat (3) : Pengawasan doping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah.



BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Doping adalah upaya meningkatkan prestasi dengan menggunakan zat atau metode yang dilarang dalam olahraga dan tidak terkait dengan indikasi medis. Pembagian golongan dan macam – macam zat doping adalah golongan zat yang dilarang ( Stimulan, Narkotik Analgesik, Anabolik Steroid, Penghalang Beta, Diuretika, Peptida Hormon ), metode yang dilarang dan kelompok zat yang dilarang dan dalam batasan tertentu dibolehkan.
               Alasan doping digunakan dalam bidang olahraga adalah aspek Psikososial , Kepribadian, Lingkungan Sosial Individu, Kurangnya informasi, Ketatnya persaingan, Komersialisasi, Propaganda dan Frustasi.
                      Upaya untuk menjaga kemurnian olahraga dan nilai-nila olahraga dari tindakan yang merusak citra olahraga, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) membentuk Lembaga Anti Doping Indonesia. Lembaga tersebut independen dan terdiri atas para profesional, seperti dokter dan ahli hukum.



Daftar Pustaka